Foto: Coklit Terbatas Bupati SBB Ir Asri Arman
SBB-Guna memastikan keakuratan data pemilih sebagaimana diamanatkan pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan bahwa daftar pemilih digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilu.
Dengan merujuk pada Undang-Undang dimaksud, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku melakukan Coklit Terbatas sebagai bagian rangakaian dari agenda non-tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut.
Ketua KPU SBB Abuani Kasilaya kepada media ini menjelaskan pelaksanaan Coklit Terbatas ini juga merupakan tindak lanjut dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mewajibkan KPU menjaga daftar pemilih tetap mutakhir, valid, dan akurat.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menjamin hak pilih masyarakat.
Coklit Terbatas ini kami lakukan untuk memastikan keakuratan data pemilih, sebagaimana diamanatkan Pasal 204 ayat (1) UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan menindaklanjuti PKPU No. 1 Tahun 2025.
“Dengan adanya Coklit Terbatas akan hasilkan data yang valid, maka hak konstitusional masyarakat bisa benar-benar terjamin,” kata Ketua KPU SBB.

Kegiatan Coklit Terbatas, perdana oleh Bupati-Wakil Bupati SBB, serta dua anggota DPRD, dan akan berkelanjutan hingga ke masyarakat,” Jadi Coklit Terbatas ini pemutihan data berkelanjutan triwulan III bulan Juli dan Agustus.”ujar Kasilaya.
Disampaikanya, ada tiga tujuan utama dalam kegiatan Coklit Terbatas ini, sebut Kasilaya yakni memastikan validitas data pemilih, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemutakhiran data, serta mempersiapkan penyelenggara agar lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan pelaksanaan Coklit Terbatas ini, KPU berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.”pungkasnya(**)

