AMBON-Enam tersangka korupsi ADD dan DD Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ditahan atas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.112.984.017.
Mereka ditahan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon, enam tersangka itu antara lain, yakni. AP mantan Penjabat Negeri Tiouw,
Selanjutnya ada, GHH Sekretaris Negeri, HK Bendahara Negeri, TM Kasi Pembangunan, BP Kasi Pemberdayaan serta SP Kaur Tata Usaha.
“6 tersangka sudah ditahan penyidik Cabjari Ambon di Saparua pada Kamis, 28 Agustus 2025,”Asmin, S.H., dalam konferensi pers di Aula Kejari Ambon. Kamis (28/8/2025).
Penahanan para tersangka di dua tempat, kata Asmin tersangka AP, TM, dan BP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon
GHH, HK, dan SP ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,”ujarnya.
Tersangka dikenakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

