Buru,Teraslalane.Com-Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz saat ini hanya menuggu panggilan terhadap dirinya yang dilaporkan ke Bawaslu terkait dua kali melakukan pencoblosan pada Pilkada serentak 2024.
“Hanya menunggu panggilan klarifikasi dari Bawaslu, Saya hadir apabila ada pemanggilan,”demikian disampaikan Walid Aziz kepada Teraslalane.Com saat dikonfirmasi lewat WhatsAppnya,Selasa (10/12/2024).
Sebelum itu, Ketua KPU telah menjadi trending topik di beberapa media terkait dugaan pencoblosan dua kali yang dilakukannya, yakni di TPS 19 dan 21 Namlea.
Sesuai dengan laporan tim MANDAT yang disampaikan ke Bawaslu Buru, KPU Buru mencoblos di TPS 21 dengan menggunakan KTP-E, sedangkan di TPS 19 memakai formulir model A atau surat pindah pemilih.
Informasi yang diterima media ini pula, Ketua KPU Buru akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai lembaga penyelenggara Pemilu (**)

