Polisi Tangkap Satu Pelaku Perdagangan Orang

Ambon,Teraslalane.Com-AS (47) pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Pelaku diduga melakukan TPPO terhadap salah seorang korban berinisial CR (18).

Kami sudah lakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku AS. Awalnya, pelaku diamankan oleh Penyidik saat tengah melakukan transaksi untuk menjual korban, tujuannya agar korban dapat melayani tamu para lelaki hidung belang di rumah milik Pelaku.” Ungkap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari,S.T.K.,S.I.K.,pada Selasa (03/12/24).

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 tepatnya berada di salah satu kamar di rumah milik pelaku yang beralamat di belakang Kantor KPPN lama, Kelurahan Saumlaki utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar”tuturnya.

Dari hasil penangkapan itu, Kata Kasat Reskrim, penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp.300.000,(tiga ratus ribuh rupiah) dari hasil penjualan korban. 1 (satu) Unit Hendphone C11 2021 Berwarna Biru Muda.

“Ada pula, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna Biru tua dan juga 1 (satu) Handphone Samsung A03S berwarna Putih dengan silicon berwarna Putih.”urainya.

Dismpaikannya, dalam prakteknya, korban yang berinisial CR (18) dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp 300.000.,(tiga ratus ribu rupiah). Dan dari hasil penjualan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000.,(seratus ribu rupiah) per satu pelanggan.

Hal ini tentunya merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan orang. “Selain 1 (satu) orang korban yang diamankan, juga terdapat 3 (tiga) perempuan lainnya yang menjadi korban dari TPPO ini.

“Pelaku saat ini telah berhadapan dengan hukum atas keterlibatan dalam TPPO.”kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar itu.

Masih dengan Kasat Reserse,hal itu dilakukan pelaku, karena terdesak ekonomi, hingga pada akhirnya Ia tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena dapat menghasilkan uang yang cepat dari hasil menjual korban kepada para lelaki hidung belang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya itu. Ia bahkan mengungkapkan bahwa selain Korban CR (18), adapula 3 (tiga) orang perempuan lainnya yang menjadi korban dan telah dijual oleh pelaku untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang tersebut.”pungkasnya(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *