Lewerissa-Vanath Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Terpilih

Ambon,Teraslalane.Com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2024.

Pleno dipimpin oleh ketua KPU Maluku Muh Shadhek Fuad, dengan menghadirkan Paslon LAWAMENA (Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath) beserta pimpinan partai politik pengusung, relawan dan simpatisan. Bertempat di Natsepa hotel, Maluku Tengah, Kamis (09/01/2025).

Penetapan paslon pemenang Pilgub,dituangkan dalam Keputusan KPU Maluku nomor 1 tahun 2024.

Dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan memperhatikan keputusan KPU Maluku nomor 116 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.

Maka dengan ini, KPU Maluku memutuskan dan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 atas nama Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 437.379 (47,40%).”demikian bunyi surat keputusan yang dibacakan Ketua KPU Maluku Fuad.

Surat keputusan ini akan sampaikan ke pimpinan DPRD Maluku dan selanjutnya diproses ke Presiden melalui Gubernur Maluku,”kata Fuad menutup (**).