Ayah di Buru Perkosa Anak Kandung Kelas 4 hingga Kelas 6 Sekolah Dasar

BURU-Ayah kandung ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya sejak masih duduk di bangku SD kelas 4 (empat). Pelaku berinisial LI (34) Kabupaten Buru tersebut di tangkap Personil Polres Buru.

Peristiwa ayah kandung setubuhi anaknya itu dilaporkan pada hari ini Selasa, 11 Februari 2025 Pukul 13.45 Wit, bertempat di Ruang SPKT Polres Buru. Sesuai dengan LP / B / 07 / II / 2024 / SPKT / Polres Buru / Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024: Tindak Pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR.

Jumat (14/2/2025) Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra mengatakan, peristiwa bejat itu terjadi di tahun 2022 lalu, sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 4, sampai dengan sekarang korban duduk dikelas 6 sekolah dasar.

”Korban disetubuhi dengan cara dipaksa,”Kata Kasat Reskrim. Jika Korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh.

Dikatakan Kasat Reskrim, kasus itu terungkap tahun ini, pada tanggal 10 Februari 2025 di kamar rumah korban.

Pemerkosaan itu terbongkar, saat ibu korban melihat bercak di rok seragam pramuka korban. Ibu korban tanyakan korban dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Menurut ibu korban, bahwa terakhir kali ayah korban setubuhi anaknya pada hari Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wit di Kamar Korban, di Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.” tutur Kasat Reskrim.

Pelaku sudah di tahan di rutan Polres Buru, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025 / Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.

Pelaku dikenakan pasal dalam rumusan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah).