FOTO: ILUSTRASI
MALTENG-Kepolisian Resort Maluku Tengah berhasil amankan narkotika jenis ganja dari Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Barang haram tersebut digagalkan setelah Polres Maluku menerima informasi tentang adanya pengiriman ke Masohi melalui jalur media kantor Pos.
Mendengar hal itu Polres langsung bertindak dengan melakukan analisis dan pengawasan yang intensif.
Tim Resnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial I.P.K, Pelaku diketahui pegawai kantor pos setempat dan sebagai kurir.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat total sekitar 2 kilogram yang dibagi dalam empat paket.
Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Resnarkoba Polres Maluku Tengah, IPTU Andi Erwin Poleondro, membenarkan adanya penangkapan satu kurir narkorba berserta barang bukti,” Ya benar, pelaku adalah pegawai kantor pos Masohi,” kata Kasat kepada media ini, (25/2/2025).
Andi menambahkan, pengungkapan ini adalah bukti serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, sesuai dengan intruksi Presiden RI Prabowo Subianto, berkeinginan memberantas narkoba sebagai bagian dari visi Astacita, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Pemberantasan narkoba ini adalah instruksi utama dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya, yang terus digalakkan dalam berbagai lini, dari hulu hingga hilir.” Tandas Andi.
Andi tegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba dan menuntaskan kasus ini. Tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum kami.” tegasnya(**).

