AMBON-Perjalanan Guwen Salhuteru alias GS buronan korupsi jalan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku telah berakhir. Setelah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku di Manokwari, Papua Barat.
SG merupakan staf admistrasi dan HRD PT Bias Sinar Abadi, Ia ditangkap pada Selasa (26/8/2025).
SG dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir dalam panggil dan memilih kabur dari Ambon pada tahun 2022, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Kejati Maluku.
SG dari empat orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Maluku. Salah satunya mantan Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena.
“Atas perbuatan tersangka membuat negara rugi sebesar Rp 7 Miliar.” Kata Asisten Pidsus Kejati Maluku Agustinud Baka Tangdililing. Rabu (27/8/2025)
Proyek jalan Inamosol tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 Miliar.
GS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tidak memenuhi panggilan penyidik dan GS kini sudah diamankan,” pungkasnya(**)

