Kapolda Maluku Jenguk Korban Insiden Tual: Oknum Brimob Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

AMBON,-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. PROF. Dr. Dadang Hartanto, menunjukkan komitmen langsung institusi Polri dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara dengan menjenguk korban insiden kekerasan yg melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara.

Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.10 WIT, di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten, Ambon, tempat korban Nasrim Karim Tawakal menjalani perawatan intensif pascakejadian yang juga menyebabkan meninggalnya adik korban.

Kapolda hadir langsung sebagai bentuk empati, tanggung jawab moral, sekaligus penegasan bahwa negara tidak abai terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi pejabat kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter dan tenaga medis, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga.

Kapolda meninjau kondisi medis korban, berdialog dengan tim dokter, dan memastikan seluruh kebutuhan pengobatan terpenuhi secara optimal.

Dalam suasana haru, Kapolda Maluku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.

Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri. Saya menyampaikan permohonan maaf yg sebesar-besarnya kepada keluarga.

“Kami sangat berduka atas kejadian ini,” ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa oknum anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, akan diproses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Saya memastikan tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran hukum di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”kata Kapolda

Menurut Kapolda, proses pidana tengah berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berlangsung cepat dan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, proses sidang kode etik Polri juga akan dilaksanakan, dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.(**)