SBT,Teraslalane.com – Polres Seram Bagian Timur (SBT) telah menetapkan (JU) 42 tahun sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak (siswa) dibawah umur.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani dalam konferensi pers di Mapolres SBT, selasa (30/09/2025). Jumpa pers ini, Kasat Reskrim didampingi Kasie Humas dan PSKanit PPA Polres SBT.

Dalam keterangan nya, Ramdani menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/1X/2025/SPKT/POLRES SBT/POLDA MALUKU, tertanggal 8 September 2025. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, maka tepat tanggal 28 September kemarin, Polres SBT dengan sangat yakin menetapkan JU sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: S-Tap/48/1IX/Res.1.24/2025.
Terhadap pelaku, AKP Rahmat Ramdani menuturkan, pasal yang dikenakan adalah
(Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat
ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan
eraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
menjadi Undang- Undang.
” maka Tersangka dipidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok” Begitu disampaikan Ramdani pada konfrensi Pers itu.

Polres SBT juga mengamankan barang bukti berupa sepasang seragam Sekolah Dasar (SD), serta pakaian dalam milik korban.
Tersangka yang juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (Guru) ini, melakukan aksi bejatnya di dalam ruang kelas SMP Negeri 40 Desa Bula Air saat jam sekolah. (BW).

