Butuh Empat Jam, Polres SBT Bekuk Pelaku Rudapaksa Di Bula Barat

SBT,Teraslalane.com – Tim Buser Polres Seram Bagian Timur dibawah pimpinan Ipda Lukman Kubangun, S.H., bersama personel Polsubsektor Banggoi berhasil membekuk PS (34 tahun), jumat malam 31 Oktober 2025 pukul 20.30 WIT, yang bertempat di Dusun Taman Bukit Pemalas, Desa Waiketam Baru Kecamatan Bula Barat.

PS (34 tahun) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Rudapaksa). Tindakan PS ini pertama kali terungkap setelah laporan disampaikan oleh orang tua korban SM kepada pihak Polsubsektor Banggoi, jumat (31/11/2025) pukul 17:00 WIT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, hanya membutuhkan empat jam, untuk anggota kepolisian melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka pada pukul 20.30 WIT di Bukit pemalas Desa Waimatakabo.

Penangkapan yang dipimpin oleh Tim Buser Polres SBT bersama personel Polsubsektor Banggoi itu atas perintah Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K. Kemudian terduga pelaku diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres SBT guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres SBT, AKBP Alhajat, dalam keterangannya menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang sembari menunggu pihak Polres SBT melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang menunggu penanganan lebih lanjut oleh kepolisian terhadap kasus ini, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Ita Wotu Nusa,” tutup Kapolres.

Untuk diketahui, peristiwa rudapaksa ini bermula pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, ketika dua anak dengan inisial RS (7) dan FK (7) sedang bermain di kediaman terduga pelaku di Desa Waimatakabo. Saat itu, FK dipanggil masuk ke kamar oleh PS yang kemudian diduga memaksa korban membuka celananya dan melakukan persetubuhan dengan memasukkan kemaluan ke anus korban.

Meski korban mengeluhkan rasa sakit, terduga pelaku tetap melakukan aksi bejatnya itu dengan mengatakan “belum”.

Tindakan PS tersebut dilakukan berulang kali dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.