SBB,Teraslalane.Com-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Seram Bagian Timur (SBT) dengan mendukung penuh pembahasan prodak hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) yang diusulkan ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Sebelumnya, Ketua Komisi 1 (satu) DPRD SBT Abdul Azis Yanlua, pada rapat Paripurna Persetujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten SBT 2025-2045 yang digelar pada Kamis, 6/01/2025.
Sehingga dukungan pun disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Zulkifli Hasan Liliyai pada media ini. Jumat, 7/01/2025.
Menurutnya, atensi ketua komisi 1 (satu) DPRD SBT bagian dari konsistensinya dalam menjalankan amanat konstitusi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang juga mengatur tentang hak milik atas tanah.
“Sikap pak ketua Komisi I itu perlu didukung, karena selain menjaga hak wilayah masyarakat juga komitmen beliau dalam menjalankan cita-cita UUPA 1960 dalam implementasi reforma agraria yang dirumuskan oleh Bung Karno dan pendiri bangsa yang lain. Dan sebagai anak ideologisnya Bung Karno, saya mendukung penuh”. Kata Zul
Dia menambahkan, beberapa tahun lalu Negara/Pemerintah lewat dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan dinas Kehutanan Kabupaten SBT telah menetapkan batas wilayah masyarakat dan negara dengan menanam patuk hutan produksi yang di Konversi (HPK) dalam wilayah Kabupaten SBT salah satunya Desa Tum, Kecamatan Werinama.
Penanaman patuk Hutang Produksi Konversi (HPK) tersebut menurutnya, pemerintah telah melanggar ketentuan MK Nomor 35 Tahun 2012 yang telah mempertegas masyarakat adat sebagai pemilik hak atas tanah/hutan dan ruang wilayah masyarakat.
“Berapa tahun lalu dari dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten datangi desa saya, desa Tum untuk melakukan penataan wilayah dengan menanam patuk HPK. Ironisnya, patuk itu ditanam dalam wilayah rumah masyarakat, tanah masyarakat adat, ada juga satu patuk ditanam berdekat sekali dengan bibir pantai, sehingga ini menurut saya mereka telah melanggar ketentuan perundangan MK 35 Tahun 2012”. Ujarnya!
Dilanjutkan, problem tersebut diketahui saat dinas Pertanahan mendatangi desa Tum tanggal 14 Mei 2024 lalu untuk menerbitkan sertifikat rumah dan lahan milik masyarakat. Disitu ada puluhan rumah warga dari dua anak dusun di Desa Tum sedang bermasalah untuk dibuatkan sertifkat akibat dari penetapan pal batas dan patuk HPK tersebut.
Lebih lanjut kata dia, hal tersebut terjadi, karena bentuk pelemahan dari prodak hukum RTRWK yang tidak diseriusi oleh pemerintah daerah. Ia mendesak pemerintah daerah agar segera merealisasikan usulan dari DPRD tersebut sebagai komitmen keberpihakan mereka kepada masyarakat adat.”ujarnya.
“Saya dan tokoh adat, pemuda dan masyarakat baru mengetahui masalah tersebut ketika ada kedatangan dari dinas Pertanahan Provinsi dan Kabupaten dalam kerangka menerbitkan sertifikat rumah dan lahan/lokasi masyarakat, bahwa ada puluhan rumah warga dari dua anak dusun di desa Tum sedang bermasalah untuk dibuatkan sertifikat, karena sudah ada penataan batas wilayah dan penanaman patuk HPK di areal wilayah tempat tinggal masyarakat.”cetusnya.
Ketua cabang GMNI SBT ini, menegaskan waktu dekat GMNI akan menyurati dinas terkait untuk berdiplomasi dalam rangka meminta kejelasan yang objektif dan mendesak untuk melakukan peninjauan kembali atas penanam patuk tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan surati dinas terkait untuk meminta kejelasan mereka sekaligus kami desak agar mereka turun dan melakukan peninjauan terhadap patuk HPK tersebut.”tegasnya (**).

