SBB,-Polres Seram Bagian Barat (SBB) Polda Maluku melakukan pemusnahan terhadap minum keras (Miras) jenis sopi sebanyak 2,7 ton. Hasil operasi kepolisian dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mendukung Operasi Ketupat Salawaku 2026.
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, pukul 16.05 WIT di Lapangan Mapolres Seram Bagian Barat. Dihadiri Wakil Bupati Selfinus Kaimana dan Forkopimda lingkup Pemda setempat.
Dengan dimusnahkan minuman keras, Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli, mengatakan komitmennya untuk terus memberantas minuman keras ilegal yang berpotensi memicu Kamtibmas di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Peredaran miras ilegal sering menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas maupun konflik sosial di tengah masyarakat,”tegas Kapolres SBB dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui operasi kepolisian maupun KRYD.
Selain itu, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal.
Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang hari raya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran miras ilegal serta berbagai potensi gangguan keamanan lainnya,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sebanyak 2.795 liter sopi, 24 botol Iceland Vodka, 5 botol Mix-mix, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Kawa-kawa, 1 botol Brandy, serta 1 botol Drum.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menuangkan atau membuang seluruh minuman keras tersebut ke dalam kolam atau tempat yang telah disediakan di lokasi kegiatan.(**)

