AMBON-Sebanyak 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diusulkan Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku resmi ditetapkan lewat rapat Paripurna DPRD, Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Karang Panjang Ambon, Senin (10/2/2025).
Dari 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah tersebut, 7 ranperda diantaranya diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan 5 lainnya inisiatif DPRD Maluku.
Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dalam sambutannya menyampaikan,berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah maka pada hari ini melalui paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku dilaksanakan penetapan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2025 telah ditetapkan.
”Daftar program pembentukan peraturan daerah sebanyak 12 Rancangan peraturan daerah, yang terdiri 7 Ranperda usulan pemerintah Provinsi Maluku” Pungkas Sadali
Disebutkan Sadali, 7 Ranperda tersebut antara lain, Pertama Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku tahun 2023-2045, Kedua Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku 2025-2030, Ketiga Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Keempat Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Selanjutnya, Kelima Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, Keenam Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dan ketujuh Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,”tutur Sadali.
Sedangkan usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku, sebanyak 5 Rancangan peraturan daerah diantaranya. Pertama Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kedua Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Maluku,
”Ketiga Ranperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak, Keempat Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kelima Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,”tutup Sadali (**).

