Ketua KPU Kabupaten Buru Walid Aziz.
Buru,Terasalalane.Com-Dalam menanggapi laporan tim pasangan calon MANDAT ke Bawaslu Kabupaten Buru terhadapnya. Ketua KPU Walid Aziz menyampaikan dirinya telah menggunakan hak suaranya di TPS 21, dan memakai KTP beralamat Namlea
”Saya tidak mencoblos di alamat lama, desa Air Buaya, karena sudah pindah domisili ke Kota Namlea, Kecamatan Namlea,” ungkap Ketua KPU Buru Walid Aziz merespon laporan paslon M. Daniel Rigan dan H. Udanto Abukasim (MANDAT).
Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana, dikarenakan pada tanggal 27 November 2024 mencoblos bukan di TPS yang tidak ada namanya, begitu pula di DPT, dan DPTb.
Walaupun sudah pindah domisili, Ketua KPU Buru mengakui belum mengantongi KTP hal itu dikarenakan tidak ada ketersediaan ribbon untuk cetak KTP.
Saat proses pendaftaran pemilih, kata Walid, namanya sudah terlanjur terdaftar di DPT Air Buaya, dan sudah disampaikan ke bagian data Sekretariat KPU Buru untuk membuat DPTb agar dapat mencoblos di Namlea.
”Sampai H minus 3, saya belum menerima konfirmasi dari bagian data DPTb, dan nama saya belum terdaftar,”jelas Ketua KPU Buru kepada media ini. Sabtu (7/12/2024).
Wahid menjelaskan, pada hari yang sama pula, dirinya di hubungi pihak dinas Dukcapil Kabupaten Buru, katanya KTP atas nama saya sudah ada, pada hari H. Saya coblos TPS 21 pakai KTP, dan sebagai DPK di Kecamatan Namlea.
Wahid bilang, pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS. Beta (saya) coblos di Namlea TPS 21 hanya satu kali coblos, tidak coblos lagi di Air Buaya.
”Coblos cukup satu kali, lebih dari satu kali itu pidana,”cetusnya.
Sehari sebelumnya, Kuasa Hukum Mandat, H. Adam dan Wakil Ketua Tim Pemenang Mandat, Mohammad Arwin Kaimudin, beberkan bahwa Ketua KPU Buru melakukan pencoblosan di TPS 21 Namlea, padahal namanya tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) di Namlea.
“Dia pun tidak membawa formulir model C pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos) dan formulir model A (surat pindah memilih),”tuding Kaimudin.
”Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang nomor satu di KPU tersebut baru terbongkar saat pleno tingkat kecamatan (PPK) Namlea digelar”terang Kaimudin (NB).

