Foto: Ketua KPU Buru Walid Aziz
Buru,Teraslalane.Com-Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru dengan akronim MANDAT, dapat menyeret hukum Ketua KPU Walid Azis ke meja hijau atas dugaan pelanggaran Pemilu pada 27 November 2024 lalu. Dengan bukti yang sudah dikantongi pasangan calon MANDAT.
Peristiwa itu terbongkar saat rekapitulasi suara tingkat PPK Namlea di TPS 21 desa Namlea. Ketua KPU Walid Azis melakukan kejahatan pemilu dengan mencoblos lebih dari satu kali, akibatnya menimbulkan kegaduhan di ruang rapat pleno PPK Namlea terkait perselisihan C-Hasil dengan data DPT, DPTB dan DPK, kelebihan satu surat suara sah pada daftar pemilih tambahan.
Atas dasar itu, Panwas dan Saksi paslon melakukan kroscek surat suara sah dan tidak sah maupun surat suara sisa berdasarkan absensi DPT,DPTB dan DPK terdapat kelebihan satu (1) surat suara sah yang di gunakan.” Ungkap Harkuna Litiloly,S.H kepada media ini, Sabtu 14/12/2024.
Saat ketua PPK melakukan koordinasi dengan ketua Panwascam Namlea Naoval Sa’anun terkait kelebihan surat suara yang digunakan pada saat itu. Dan ketua Panwas menyuruh ketua PPK Amirudin Buton untuk mengkonfirmasi masalah tersebut ke Ketua KPU Buru.
Coba cek ketua KPU kemungkinan beliau coblos di TPS 21. Dari hasil konfirmasi Ketua KPU mengakui dirinya coblos di TPS 21.Pengakuan Walid Aziz di dengar oleh semua saksi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Ia beta (saya) coblos pakai KTP tapi lupa isi daftar hadir dan tandatangan soalnya beta (saya) capek, mendengar penjelasan ketua KPU. Ketua PPK dan Panwas mengesahkan satu surat suara itu.” tandas Litiloly mengutip keterangan saksi.
“Pengakuan dari ketua KPU itulah yang menjadi dasar pengesahan oleh PPK sehingga rapat pleno di tingkat Kecamatan Namlea pun dapat berjalan.”tambah Litiloly.
Sementara itu diberbagai media online ketua KPU Buru mengakui dia hanya coblos satu kali di TPS 19 Desa Namlea. Sebelum pengakuan di TPS 19 Ketua KPU juga membenarkan di hadapan wartawan diruang kerjanya bahwa dia hanya coblos di tps 21.
Selain itu, di ruang rapat pleno rekapitulasi ketua KPU Walid Aziz menyebutkan saya mencoblos di TPS 21 menggunakan eKTP hanya saja terburu-buru jadi lupa isi daftar.
Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang menyeret ketua KPU Buru Walid Aziz sudah bergulir di Gakkumdu (Sentra Penegak Hukum Terpadu) Kabupaten Buru.
Sebelumnya diketahui Ketua KPU Buru Walid Aziz terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS 01 Desa Airbuaya, Kecmatan Airbuaya.Ia mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP tanpa membawa fom A5 (Formulir Pindah Pilih).(**)

