Buru,Teraslalane.Com-Didampingi Noni Syafitriyani, tim kuasa hukum pasangan Calon AMANAH melaporkan Penjabat Bupati Buru Syarif Hidayat dan istri Marhamah Baharessa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat.
Penjabat Bupati Buru dan istri dilaporkan atas dugaan kuat memberikan suara dalam Pilkada Buru dengan mencoblos pada TPS 30 Namlea pada 27 November 2024 lalu.
Walaupun memberikan suara di TPS 30 Namlea, seharunya Syarif dan istri hanya diperbolehkan mencoblos suara Gubernur-Wakil Gubernur Maluku. Sebab keduanya adalah penduduk Kota Ambon.
Namun pada tanggal 27 Nopember itu, Syarif dan istri diberikan dua surat suara oleh petugas KPPS TPS 30 Namlea, untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur Maluku serta Bupati-Wakil Bupati Buru.
”Kami tim kuasa hukum AMANAH didampingi Noni Syafitriyani sudah melaporkan ke Bawaslu Buru terkait dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 30 Namlea,” ungkap Ahmad Belasa tim kuasa hukum AMANAH. Selasa (17/12/2024).
Tim kuasa hukum AMANAH melaporkan Syarif Hidayat selaku penjabat Bupati Buru dan istrinya dengan dugaan tindak pidana Pilkada sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 178 huruf c ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016.
Untuk menguatkan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Syarif dan istri, pihaknya telah disiapkan tiga orang saksi, serta diberikan bukti-bukti lainnya kepada Bawaslu Kabupaten Buru .
”Kalau nama Syarif Hidayat dan Marhamah Baharessa adalah pemegang KTP Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Propinsi Maluku.”cetusnya.
Sesuai bukti, nama keduanya sudah terdaftar dalam DPT Kota Ambon dan berhak memilih di TPS 31 yang beralamat di SMAN 11 Galunggung, Desa Batu merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sekalipun Syarif Hidayat telah menjabat sebagai Pejabat Bupati Buru sejak Mei 2024 lalu, namanya dan istrinya tidak terdaftar di DPT Kabupaten Buru.
Namun demikian, nama Syarif Hidayat telah tercatat dan terdaftar sebagai pemilih pindahan dari TPS 31 Batu Merah, Kota Ambon ke TPS 30 Namlea, Kabupaten Buru.
“Akan tetapi pada saat Syarif Hidayat di TPS 30 beralamat di SD IT Bina Umat, dsn menggunakan hak pilihnya tidak menggunakan formulir pindah memilih,”tandas Belasa.
Terungkap pada saat mencoblos di saat itu, Syarif dan Marhamah menggunakan KTP dibuktikan dengan daftar hadir pemilih tambahan tercatat sebanyak empat orang dan nama keduanya ada di daftar tersebut.
Syarif dan istri datangi TPS 30, namun sempat ditolak oleh ketua KPPS, karena petugas KPPS masih utamakan pemilih yang terdaftar di DPT, berselang lima menit Syarif dan istri tetap dilayani dengan alasan selaku pejabat Bupati Buru, dan dirinya ada mau memimpin rapat.
”Pada saat kejadian itu, ada saksi yang melihat Syarif dan Marhamah mendapat dua surat suara untuk memilih Gubernur-Wagub dan Bupati – Wabup Kabupaten Buru.”kata Belasa.
Belasa sampaikan, dalam daftar hadir DPK, beliau punya nama pada urutan pertama dan istrinya punya nama pada urutan kedua, sama-sama pengguna DPK. Saya tegaskan ulang lagi bahwa keduanya menggunakan dua surat suara.
Ia juga mengungkapkan, kalau ada penduduk luar Maluku yang sedang berada di Kabupaten Buru, ikut mencoblos di TPS tertentu dan diberi dua surat suara. Padahal mereka tidak berhak untuk ikut memilih di Pilkada Maluku maupun di Pilkada Kabupaten Buru.
“Kecurangan itu ditemukan pada TPS Desa Sawa dan Desa Debowae. Kami juga temukan di TPS 33,” tegasnya(**).

