LANGGUR-Mantan bendahara panitia pembangunan masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra).
Ia ditetapkan jadi tersangka atas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 515.731.800,50. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Malra yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara Silver M. Leatemia.
Penetapan MFB mantan bendahara itu sesuai dengan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan. Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara ini. Dengan RAB sebesar Rp.1.000.000.000,00.
Anggarannya masuk pada dana hibah dana pencairannya dilakukan 2 (dua) tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.
Peran MFB membelanjakan material pembangunan tidak dapat melengkapi bukti pembelanjaan yang sah serta tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik. Bahkan tersangka diketahui melakukan penarikan uang dana hibah masjid secara tunai tanpa sepengetahuan ketua panitia pembangunan.
MFB kini sudah telah di tahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara nomor : Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.
Tersangak terancam dengan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

