Buru,Teraslalane.Com-Polres Buru berhasil ungkap kasus narkoba di tahun 2024-2025, pada tahun 2025 ini ada tiga kasus narkoba alam proses penyelidikan.
Dalam keterangan press releasenya, Kasat Narkoba Polres Buru, Iptu Fahrul Sabban menyampaikan, Polres Buru lewat tim Narkoba berhasil menangkap pelaku narkoba berinisial A, tepatnya di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada hari Jumat 22 November 2024, pukul 00:30 WIT.
”Setelah ditangkap, Pelaku digiring ke RSUD Namlea untuk dilakukan tes urine. Hasilnya dinyatakan positif narkoba.”ungkap Kasat.
Dikatakan Kasat, dalam proses penangkapan itu, barang bukti yang berhasil disita tim Narkoba Polres Buru yakni, 1 paket jenis sabu-sabu dengan berat 0,13 gram ,dikemas dalam plastik berwarna bening, 1 lembar tisu, 2 bungkus permen voks, 1 buah celana pendek warna abu-abu.
Saat pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti membawa barang terlarang berupa sabu, sehingga dinaikan status saksi menjadi tersangka. Pasal yang sangkakan, pasal 112 ayat 1, UU nomor 35 2009 dan Pasal 217 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Tersangka sekarang di tahan di Rutan Polres Buru,” kata kasat.
Selanjutnya, di tahun 2025, disampaikan Kasat, pihaknya berhasil ungkap pelaku narkotika. Yang mana di awal tahun, tanggal 10 Januari 2025, tepatnya di Kecamatan Waelata dua pelaku berinisial I dan RC diringkus tim Narkoba Polres Buru.
Kedua Pelaku dinyatakan positif narkoba, setelah digiring dan diperiksa urin oleh pihak RSUD Namlea, serta ditetapkan sebagai tersangka.
Ada pun barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa, 1 paket Narkotika berjenis Sabu, dikemas menggunakan plastik bening, sabu tersebut beratnya 0,9 gram. Satu lembar tisu warna putih, 1 lembar sobekan kertas putih, 1 buah celana pendek berwarna biru merek Revol.
”Kedua tersangka sementara di tahan di Rutan Polres Buru. pelaku dikenakan tiga pasal yakni pasal 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat 1, kemudian pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutur Kasat.
Sedangkan pelaku narkoba lain yakni, ER dan F.A.U yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini dalam rehabilitasi di BNN Buru Selatan dan tidak dilakukan penahanan.
Pada Kesempatan itu pula, dikatakan Kasat bahwa tahun 2024, pengungkapan kasus Narkotika berjumlah 16 kasus yang ditangani Polres Buru.
Dari 16 kasus tersebut, 14 kasus dinyatakan selesai, 2 kasus masih dalam penyidikan, dengan rincian, 9 kasus di rehabilitasi serta 5 kasus dilanjutkan proses hukum atau P21.”Tahun 2025, ada 3 kasus, dan dalam proses penyidikan,”ujar Kasat
Kasat Narkoba Polres Buru bilang, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BNK Pulau Buru dan Buru Selatan, untuk melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat, anak sekolah, PNS, agar mereka bisa mengetahui dampak negatif dari penyalah gunaan Narkoba, Kita dilakukan koordinasi juga dengan pihak Pemda dalam hal ini Kesbangpol,” pungkasnya.(NB)

