SBT, Sebanyak lima (5) orang telah diperiksa Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBB) terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Rarat tahun 2021,2022 dan 2023.
“Sudah ada sekitar 5 orang, mereka telah dimintai keterangan dan kami juga tetap melakukan permintaan keterangan terhadap perangkat negeri maupun masyarakat negeri Rarat,” ungkap Kasi Intel Kejari SBT Vector Mailoa dalam rilisnya yang diterima wartawan media ini, Jumat (13/06/2025).
Setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (SPP), kata Mailoa, maka tim penyelidik telah menyusun rencana penyelidikan dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak yang ada kaitannya dalam penyaluran, pengelolaan dan pelaporan (pertanggungjawaban), Serta pengawasan DD dan ADD Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 itu.”kata Mailoa.
Ia juga mengungkapkan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tertanggal 5 Maret tahun 2024. Dengan menyampaikan surat kepada APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus. Hasilnya telah diterima oleh jaksa.
“Hasilnya telah diterima oleh kami Kejari SBT dan telah ditindaklanjuti dalam Proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 sejak tanggal 26 Mei 2025,”pungkasnya.(BW)

