SBT-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, tanggal 28 juli 2025 lalu, telah dilakukan peningkatan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur.
Dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Negeri Darat itu, mulai dari tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur nomor 01/Q.1.17/Fd.2/07/2025 tanggal 28 juli 2025.
Keterangan ini tertuang dalam press rilis yang di terima wartawan, Kamis (07/08/2025), di mana perkara tersebut, merupakan tindak lanjut progres kegiatan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan oleh karena telah ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan keuangan daerah.
Demikian yang disampaikan Kasie Intel Kejari SBT Vector Mailoa, SH. Lewat rilisnya kepada media ini.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tim jaksa penyidik pada kejaksaan negeri seram bagian timur akan melakukan rencana tahap penyidikan mulai dari pemanggilan saksi-saksi sampai kepada penyitaan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang berisi total kerugian negara terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Rarat Kecamatan Gorom Timur Kabupaten SBT.
Untuk di tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 adalah sejumlah Rp, 421.772.645,- (Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah),”jelas Kasie Intel Kejari SBT ini(BW)

