Diduga Korupsi ADD/DD, Warga Desak Kejari SBT Periksa Penjabat Kades Rarat

SBT-Warga masyarakat Desa Negeri Rarat Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendesak Kejaksaan Negeri SBT untuk memanggil dan memeriksa pejabat Kepala Desa Negeri Rarat Wahid Rumalean yang diduga kuat korupsi ADD dan DD.

Desakan tersebut disampaikan warga, lantaran penjabat kepala desa Rarat dinilai gagal dan menyelewengkan Anggaran Dena Desa dan Dana Desa di Desa tersebut.

Menurut salah seorang warga mengungkapkan bahwa masyarakat di desa Rarat telah di bohongi oleh pejabat kepala desa Wahid Rumalean atas pengelolaan anggaran desa mulai dari tahun 2021 sampai tahun 2023.

“Masyarakat telah terbohongi dengan kondisi dan keadaan maupun dari sisi anggaran DD, dan ADD akibat tidak ada Keterbukaan penjabat dan aparatur pemerintah desa, dalam hal pengelolaan dana (DD) dan Alokasi Dana (ADD) Negeri Rarat setiap tahun,” kata warga yang enggan namanya disebutkan kepada media ini, Senin (17/2/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan DD dan ADD desa Rarat yang berjumlah 886 juta tiap tahunnya itu tidak mampu dibuktikan dengan pembangunan dan pemberdayaan terhadap masyarakat di desa Rarat, sehinga dia (warga-red) meminta agar Kejari SBT dapat memproses masalah yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan ini.

“Kami segenap masyarakat memohon kepada bapak dan ibu pihak Kejaksaan untuk dapat melihat pengaduan dugaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi dana (ADD) Negeri Rarat, Berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan masyarakat, atas dasar pengelolaan dana desa negeri Rarat dari tahun 2021 Sebesar dana Rp. 886.000.000, sampai tahun 2023 Rp. 886.000.000,”tuturnya.

Warga yang tidak mau namanya disebutkan ini juga mengatakan, jika warga telah menyampaikan loparan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD tersebut ke Kejari SBT di tanggal pada tanggal 14 Juni tahun 2024 lalu, namun hingga saat ini laporan tersebut belum juga di proses oleh Kejari SBT.

Dia (warga-red) dan warga masyarakat desa Rarat lainnya berharap agar laporan tersebut dapat diproses dengan memanggil dan memeriksa penjabat kepala desa negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur

“Kami warga telah dibohongi dengan proses ini, sebab pengaduan kami mulai dari tanggal 14 Juni tahun 2024, sampai saat ini laporan kami tidak dinaikkan, oleh karena itu dengan penuh harapan Kejari SBT dapat memproses laporan kami tersebut, “harapnya (BW)