Wakil Ketua DPRD SBB: Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Akan Segera Dibahas Bersama Pemda

MALUKU,SBB,-Raperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang telah diterima oleh DPRD akan segera dibahas secara bersama-sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Ranperda ini segera akan kami bahas bersama OPD terkait, dan disahkan menjadi Perda,”demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD SBB Arifin Gresya Podhlan dalam sambutannya saat memimpin rapat paripurna.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Selfinus Kainama, Pimpinan dan anggota DPRD SBB serta OPD lingkup Pemda setempat, Bertempat di ruang sidang DPRD sementara-gedung SKB Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Rabu 13 Mei 2026.

Lebih lanjut, kata Arifin untuk meningkatkan masyarakat kabupaten SBB yang tertib ,aman dan tentram sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dengan itu, untuk mengoptimalkan tugas dan wewenang bersama dalam membentuk peraturan daerah, Pemerintah daerah telah menyiapkan rancangan peraturan daerah kabupaten SBB tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Ranperda disampaikan kepada DPRD untuk dibahas serta mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana di atur dalam pasal 149 ayat (1) dan pasal 150 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”tuturnya.

Ia berharap rancangan peraturan daerah yang telah diserahkan tersebut, merupakan hasil kajian secara mendalam untuk kepentingan masyarakat di kabupaten Seram Bagian Barat kemudian akan dikaji dan dibahas oleh DPRD khususnya terhadap muatan substantif yang terkandung dalam setiap ranperda.

“Baik melalui pembahasan secara internal,maupun rapat kerja /dengar pendapat dengan Instasi terkait dan pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai landasan hukum yang aspiratif, efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan.”pungkasnya(**)

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial