BURU-Setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru, hari ini Ikram Umasugi dan Sudarmo diumumkan dan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Buru sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Mereka ditetapkan DPRD Buru lewat rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buru tahun 2024.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buru, Bambang Langlangbuana, didampingi wakil ketua, Sunardi Idris dan Jaidun Saanun. Bertempat di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (9/5/2025) dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Buru terpilih, Sekda Buru, Komisioner KPU, Bawaslu, OPD dan para anggota DPRD Buru.
Ketua DPRD Buru dalam sambutannya mengatakan tahapan demi tahapan dalam rangkaian pemikihan kepala daerah pada akhirnya menghasilkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Paripurna DPRD merupakan tahap awal dari mekanisme usul peresmian pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri sampai dengan hari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang baru.”ungkap Bambang.
Dari mimbar wakil rakyat ini, DPRD menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru yang telah menyalurkan hak politiknya dalam pelaksanaan Pemilukada 27 November 2024 yang lalu.
Kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ketua DPRD juga menitip pesan bahwa masyarakat membutuhkan sosok pemimpin yang selalu berada di samping masyarakatnya untuk membela dan memberikan rasa aman kepada kita semua.
“Ikram-Sudarmo diharapkan selalu berada di samping masyarakat untuk mendengarkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya serta menjadikan seluruh komponen masyarakat sebagai kekuatan untuk memastikan Kabupaten Buru terus maju dan sejahtera di masa depan.”tutupnya (NB)

