MALUKU.SBB,-Seorang ayah kandung berinisial KT alias K (48) tahun jadi tersangka atas dugaan tidak pidana pemerkosaan anak kandungnya sendiri di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku.
Tersangka kini telah ditahan penyidik Satreskrim Polres SBB pada Jumat (18/9/2026). Penahanan terhadap tersangka setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diterima.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.
“Tersangka telah ditempatkan di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres SBB AKBP Refindo.
Tersangka diduga telah melakukan tindakan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak 7 (tujuh) kali di tahun 2026.
Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik juga akan terus mendalami seluruh keterangan dan alat bukti untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara menyeluruh,”tegas AKBP Refindo.
Perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres SBB, Boyke Nanulaitta, S.H.
Penahanan dilakukan berdasarkan LP/B/233/IX/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 21 Agustus 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/88/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 17 September 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/60/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 18 September 2026.
Selanjutnya, tersangka kini telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2026 di Rutan Polres SBB.
Tersangka diproses berdasarkan pasal yang tercantum dalam surat perintah penyidikan, yakni Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 46 jo.
Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dengan Ancaman hukuman 12 Tahun penjara.(**)

