SBT,Teraslalane.com – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (TAPD Pemda SBT) terlambat dalam membahas batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (APBD SBT) tahun 2026.
Padahal, rapat untuk membahas uang Daerah guna memperjelas sinkronisasi antara perencanaan pembangunan daerah (RKPD) dengan instrumen fiskal (APBD) serta memenuhi fungsi otorisasi, perencanaan, dan pengawasan anggaran.Â
Maka, pembahasan KUA dan PPAS oleh Banggar DPRD dan TAPD SBT ini, mestinya telah selesai dan ditetapkan pada bulan November kemarin. Namun karena alasan TAPD yang sering mengikuti kegiatan diluar Daerah, maka rapat bersama itu baru dimulai pada (09/12/2025) dan entah kapan rapat ini selesai dan ditetapkan.
Keterlambatan pembahasan KUA dan PPAS yang bakal ditetapkan menjadi APBD murni tahun 2026 ini, dikhawatirkan akan berujung pada sanksi sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Menanggapi itu, kepada media ini, Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo mengaku, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemerintah untuk segera mempersiapkan dokumen KUA dan PPAS agar secepatnya dibahas bersama dengan Banggar DPRD.
Namun Lanjut Sibualamo, pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah yang juga sebagai Ketua TAPD beralasan, bahwa pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu serta koordinasi dengan kementerian dalam negeri, sehingga rapat pembahasan anggaran tersebut molor sampai melewati minggu pertama bulan Desember.
” Kita mengikhtiari jangan sampai kita kena pinalti, maka jauh-jauh hari kita sudah menyurat ke saudara Bupati untuk memasukkan dokumen KUA-PPAS agar segera dibahas,” Ucap Ketua DPRD SBT ini.
Dirinya berharap, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS tahun ini tidak boleh terulang di tahun-tahun yang akan datang, sebab menurutnya, keterlambatan akan berdampak pada siklus APBD murni dan Perubahan di tahun 2026 nantinya.
Dirinya mengajak pemerintah daerah agar bersama-sama dengan DPRD, dalam membahas anggaran daerah berupa APBD murni maupun APBD Perubahan, sudah seharusnya merujuk pada ketentuan perundang-undangan.
Dimana, lanjut Ketua DPC PKB SBT ini, bahwa Kepala Daerah (Bupati) wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli setiap tahunnya, serta Kepala Daerah dan DPRD menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran dimulai atau paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
” Keterlambatan ini jangan lagi terjadi itu harapan kami, saya mewakili teman-teman anggota bahwa setiap pembahasan inikan selalu molor dan bukan barang baru lagi, ya marilah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, minggu kedua di bulan Juli itu dokumen sudah masuk dan minggu kedua bulan agustus itu tanda tangan kepala daerah dan pimpinan DPRD terhadap persetujuannya,” Harapnya.

