Berhasil Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 62 Personel Polda Maluku Terima Penghargaan Kapolda

AMBON,-62 Personel Polda Maluku mendapatkan penghargaan Kapolda atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap mantan Camat Taniwel Timur inisal RMM DPO dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM yang sempat buron selama 2 tahun 7 bulan.

Penghargaan diberikan pada Upacara Pemberian Penghargaan yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto di Lobby Lantai I Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026).

Personel penerima penghargaan berasal dari berbagai satuan kerja yang tergabung dalam tim gabungan pencarian dan penangkapan DPO.

“Mereka dinilai menunjukkan dedikasi, kerja keras, serta komitmen tinggi dalam menuntaskan kasus tersebut.”kata Kapolda.

Keberhasilan ini memiliki arti penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama karena sebelumnya sempat berkembang persepsi negatif di masyarakat terkait lamanya proses penangkapan.

“Keberhasilan besar ini berdampak signifikan dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.”ujar Kapolda

“Penghargaan ini adalah simbol bahwa institusi menghargai kerja keras anggota. Ini juga pesan kepada masyarakat bahwa Polri tidak pernah berhenti mengejar keadilan,”tegasnya

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan.

Polda Maluku tegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan humanis, khususnya dalam penanganan kejahatan terhadap anak. (**)