Buru,Teraslalane.Com-Kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Polres Pulau Buru rencanakan akan limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Buru.
”Rencana besok, Senin 3 Februari 2025, penyidik Polres Buru akan limpahkan berkas perkara pertama ke Kejari Buru,” demikian disampaikan Kasie Penmas Humas Polres Buru Aipda .M.Y.S.Djamaluddin, Minggu, 2 Februari 2025.
Disampaikannya, tersangka BH masih di tahan di Rutan Polres Buru, Ia ditahan dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim, tanggal 16 Januari 2025.
”Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari tanggal 16 Januari hingga 04 Februari 2025,” kata Kasie Humas.
Selain itu, adapun barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka BH yakni:
1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 Gram.
1 (satu) buah Kanna yang terpecah menjadi 4 (empat), bagian 1 (Satu) buah brander las merek wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 meter.
Serta, 1 (satu) buah Kompresor angin merek tsurumi,”tutur Kasie Humas(NB)

