SBB-Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat, DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku melakukan peninjauan terhadap lahan yang menjadi sengketa PT SIM, Keluarga ahli waris Olzesky dengan masyarakat Dusun Pelita Jaya, Desa Eti. Rabu (30/7/2025).
Sengketa lahan tersebut telah menimbulkan gejolak hingga terjadinya pemalangan jalan oleh warga sempat, saling mengklaim lahan yang menjadi pengoperasian perkebunan pisang abaka oleh PT SIM sebagai hak milik masing-masing, baik dari keluarga ahli waris Olzesky maupun masyarakat Dusun Pelita Jaya.
Akibat dari saling klaim dan tak kunjung ada solusi penyelesaian lahan sengketa baik antara PT SIM, keluarga Ahli waris Olezsky dengan dusun warga Pelita Jaya sehingga Bupati SBB mengeluarkan surat izin pemberhentian operasional PT SIM dilahan sengketa.
Dalam peninjauan itu, DPRD SBB tidak sendiri, didampingi tim penyelesaian konflik PT SIM Pemda setempat, serta hadir pula keluarga ahli waris Olezsky dan perwakilan masyarakat dusun Pelita Jaya. Dan telah berhasil ditentukan beberapa titik koordinat sesuai tapal batas dan tanda yang di tunjukan pihak keluarga Olzesky dan masyarakat Dusun Pelita Jaya.
Peninjauan ini bukan untuk menentukan siapa kalah dan menang, tetapi untuk mencarikan solusi agar masalah lahan sengketa ini dapat terselesaikan dengan baik.

“Tinjauan hari ini hanya untuk melihat bukti pal kepemilikan lahan yang akan nantinya ditindaklanjut melalui pembahasan DPRD bersama BPN. Setelah itu DPRD akan sampaikan hasil dari peninjauan hari ini.”kata Wakil Ketua DPRD SBB Abdul Rauf Latulumamina.
Apabila sengketa lahan ini diselesaikan, maka Surat Keputuan Bupati terkait izin pemberhentian operasional PT SIM akan batal dengan sendirinya.
Sebab kata Latulumamina, dalam SK Bupati dijelaskan bahwa izin pemberhentian berlaku bagi lahan yang bersengketa, diluar lahan tidak bersengketa tetap beroperasi, sehingga para karyawan dapat bekerja seperti sebelumnya.
“DPRD mengajak dan sangat berharap kepada pihak-pihak terkait untuk bersabar sambil menunggu hasil penyelesaian, karena DPRD akan menindak lanjut melalui RDP selanjutnya dalam waktu Dekat.”pungkas Latulumamina(**)

