Genjot PAD, Komisi II DPRD SBT Rapat Dengan Mitra

SBT,Teraslalane.com – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (DPRD SBT) menggelar rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra komisi II, kamis (20/11/2025).

Usai rapat, Ketua Komisi II Husein Rumadan kepada wartawan menjelaskan, Dana Transfer saat ini mengalami penurunan. Lanjutnya, penurunan Dana Transfer itu di rasakan semua Daerah di Indonesia.

Dikatakan, menanggapi situasi itu, maka pihaknya mengundang pimpinan OPD yang mengelola pendapatan asli daerah mitra komisi II, untuk sama-sama membahas situasi tersebut dengan target semua OPD mampu meningkatkan pendapatannya tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang.

” Rapat hari ini antara komisi II dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah pengelola pendapatan asli daerah. Target dari komisi adalah peningkatan pendapatan asli daerah, ” Jelas Rumadan.

Rumadan membeberkan, untuk Kabupaten SBT, kurang lebih 114 milyar yang dipangkas pemerintah pusat, namun disaat yang sama, terdapat penambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk anggaran belanja pegawai. Sehingga untuk mengoptimalkan keuangan daerah demi pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah SBT, maka wajib bagi OPD untuk meningkatkan pendapatan mereka.

” Pemangkasan anggaran dana transfer dari pusat, Indonesia secara keseluruhan mengalami penurunan yang signifikan. Untuk Kabupaten SBT, kurang lebih 114 milyar dan disaat yang sama, kita ada penambahan belanja, baik itu belanja pegawai dan sebagainya, ” Bebernya.

Sebagai Ketua Komisi II DPRD SBT, Husen Rumadan mengatakan, kedepan Kabupaten dengan julukan Ita Wotu Nusa ini harus mandiri, sehingga mampu bertahan dimasa-masa merosotnya dana transfer pusat. Baginya, kemandirian suatu daerah, dilihat dari seberapa besar pengelolaan anggaran didapat dari pendapatan asli daerahnya.

Rumadan menuturkan, di Kabupaten SBT, potensi sumber daya alam yang dapat menghasilkan PAD sangatlah besar, sehingga tergantung pada kreativitas dan inovasi dari masing-masing pimpinan OPD.

Ketua DPD PKS SBT ini juga menambahkan, Dengan bekal peraturan Daerah 02 tahun 2024 implementasi dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, mestinya dimanfaatkan oleh OPD-OPD penghasil pendapatan Daerah ini untuk meningkatkan PAD di masing-masing bidang.

” Pendapatan asli daerah ini adalah cerminan dari kemandirian suatu daerah. Kemandirian itu terletak pada potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, termasuk OPD-OPD pengelola pendapatan daerah, ” Tambahnya menjelaskan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan perdagangan, Dinas Keuangan, Dinas kesehatan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan dan Bank Maluku sebagai Mitra Pemerintah Daerah.