Kapolres Buru menyilang dua foto personil yang di berhentikan tidak dengan hormat.
Buru,Teraslalane.Com-Dua personil Polres Buru berpangkat bripka diberhentikan secara tidak hormat lewat upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buru, AKBP AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH) bertempat di Lapangan Apel Polres Buru, Senin 3 Februari 2025, upacara dilaksanakan secara in absensial.
PTDH terhadap dua personil itu yakni, Bripka Said Umar Albar Nrp 83111197 dan Bripka Ismail Rengur Nrp 86041416.
Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur diberhentikan tidak dengan hormat, melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemberhentian tidak dengan hormat Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/ 2/1/2025. Tanggal 6 Januari 2025 dan KEP/3/1/2025 Tanggal 6 Januari 2025 Meninggalkan Tugas Secara tidak Sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara Berturut-turut.
Dalam Upacara PTDH Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir, namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota provos sebagai simbol pemberhentiannya.
Kemudian Kapolres menyilangkan kedua foto tersebut, menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Polri.
Kapolres Buru Sulastri Sukidjang dalam sambutannya menegaskan bahwa PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri.
”Saya berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku.”pungkasnya(NB).

