SBB,Teraslalane.Com-Hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, resmi ditetapkan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),Maluku.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara dari 11 Kecamatan se-Kabupaten yang diselenggarakan KPU SBB, dihadiri Bawaslu SBB, dan sejumlah saksi pasangan calon. Bertempat di Ruang Rapat KPU setempat, Jalan Niniari, Desa Niniari, Kecamatan Seram Barat, SBB, Kamis (5/12/2024) malam pukul 00.33 WIT.
Hasil Pleno KPU, pasangan nomor urut 2, Asri Arman-Selfianus Kainama (Amanusa) ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Paslon yang diusung partai koalisi, Demokrat, PKS ,dan PAN itu meraup 36.304 suara.
Kemudian disusul paslon nomor urut 1,Hatta Hehanussa-Stenly Salenussa memperoleh 22.207 suara, selanjutnya paslon Nomor 3 Pasangan Timotius Akerina (Yakin) meraih 19.603 suara.
Sedangkan paslon Fransyane Puttileihalat-Taher Bin Ahmat (Nusaina) peroleh 16.778 suara, dan paslon Samson R. Attapary – Rasyid Lisaholith(berSAMA) nomor urut 4, menempati posisi terakhir dengan memperoleh 14.798 suara.
Ketua KPU Abuani Kasilaya, mengatakan Pilbup 2024, total jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 111.763, dari jumlah yang ada maka dinyatakan suara sah sebanyak 110.089 suara. Tidak sah sebanyak 1.674 Suara.
”Setelah penetapan hasil perolehan suara, KPU masih menunggu jika adanya sengketa atau perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.”ungkapnya.
Kami nanti akan mendapatkan pemberitahuan dari MK apabila ada register. Karena sengketa itu langsung ke MK tanpa melalui KPU. KPU menunggu perkembangan ada register sengketa Pilkada Kabupaten SBB atau tidak.
Kasilaya bilang, Apabila tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten.
”Jika tidak ada PHPU di MK maka KPU akan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,”pungkas Kasilaya (**).

