SBT,Teraslalane.com – Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Sofyan Kelian, menggunakan tema “Strategi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memanfaatkan e-Katalog Pengadaan Barang dan Jasa” dalam Pelatihan Kepemimpinan, Administrator yang diikutinya tahun 2025 ini.
” Terkait dengan kegiatan pelatihan kepemimpinan, administrator angkatan 15 tahun 2025 ini, saya ambil tema terkait dengan judul Strategi UMKM dalam memanfaatkan e-Katalog pengadaan barang dan jasa, ” Ucap Sofyan Kelian Kepada media ini, senin (13/10/2025).
Menurut Kelian, inovasi yang ditawarkan melalui aksi perubahan dan inovasi tahun 2025, akan dilanjutkan pemanfaatannya ditahun-tahun berikutnya. Sebab baginya, tema yang ambil itu, merupakan bagian dari upaya unit pengadaan barang dan jasa untuk mewujudkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati SBT.
” Menjawab Visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, dimana mewujudkan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur yang sehat, cerdas, sejahtera serta berbudi luhur. Nah, sejahteranya yang kita usahakan melalui inovasi, ” Kelian menambahkan.
Disamping itu, Kabag UKPBJ ini mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 60 pelaku UMKM untuk diberikan penguatan dalam memanfaatkan e-Katalog pengadaan barang dan jasa dimaksud.
Dirinya mengaku, UKPBJ beberapa waktu lalu telah memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada Pelaku UMKM. Sosialisasi dan pelatihan itu dilakukan guna memberikan pemahaman yang cukup bagi pelaku UMKM dalam mengelola e-Katalog pengadaan barang dan jasa nantinya.
” Kami telah lakukan sosialisasi dan pelatihan agar supaya pelaku UMKM ini dapat memanfaatkan e-Katalog sebagai bagian dari strategi kemitraan UMKM dengan Pemerintah Daerah, ” Akuinya.
Sofyan Kelian menjelaskan, pasar konvensional dan pasar digital yang digunakan sebagai sarana untuk pemasaran produk atau jasa kepada konsumen, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di Kabupaten Seram Bagian Timur nampaknya masih sangat minim, sehingga inovasi kegiatan yang dilakukan pihaknya, dapat memberikan ruang bagi para pelaku UMKM.
” Kami melihat bahwa UMKM di SBT, baik pasar konvensional maupun pasar digital masih minim dalam ketersediaan nya. Sehingga dengan adanya kegiatan ini, kami berharap UMKM di SBT bisa terakomodir dalam proses pengadaan barang dan jasa, ” Jelasnya.
Baginya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 adalah tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Maka, Kata Sofyan Kelian, Perpres ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa, serta mendukung penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
” Ini diatur dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 bahwa pemerintah pusat sampai daerah wajib mendukung UMKM, Katanya. (BW)

