SBB,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 dari Pemerintah Daerah setempat.
Ranperda tentang RPJMD itu diterima DPRD dari Pemda lewat rapat paripurna, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD sementara-SKB Kairatu, Kecamatan Kairatu SBB, Senin (13/10/2025).
Dokumen RPJMD 2025-2029 diserahkan Wakil Bupati Selfinus Kainama kepada Ketua DPRD SBB Andreas Hengky Kolly, didampingi Wakil Ketua DPRD Arifin Podhlan Gresya .
Ketua DPRD SBB Andreas Hengky Kolly mengatakan penyusunan Ranperda RPJMD telah melewati berbagai tahapan, mulai dari pembentukan tim penyusun, pembahasan visi-misi, sampai dengan konsultasi publik.
Ranperda RPJMD ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun kedepan .
“Ranperda RPJMD sudah dituangkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati SBB limat tahun kedepan,” kata Ketua DPRD SBB
“Dengan sudah diterima Ranperda RPJMD ini, pentingnya partisipasi rekan-rekan DPRD SBB serta seluruh masyarakat dalam penyusunan dokumen strategis tersebut,” tambah Kolly
Selain paripurna Ranperda RPJMD, ada dua agenda penting yang digelar secara bersamaan. Yakni penyampaian nota pengantar tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2019 tentang Negeri. Serta pandangan akhir fraksi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.(**)

