SBT,Teraslalane.com,-Pengembangan pisang Abaka di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diyakini tidak merusak hutan, sebab penggunaan hutan sebagai lahan produksi pisang Abaka tersebut tidak menggunakan proses land clearing dan gliving.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pertanian SBT Sofyan Waraiya, bahwa Area Penggunaan Lain (APL) hutan yang akan digunakan sebagai kawasan pengembangan usaha pisang Abaka tersebut tidak dibuka seperti lahan sawah. Sehingga keberadaannya dapat dipastikan tidak merusak hutan.
” Dalam pengembangan pisang Abaka ini, tidak menggunakan land clearing dan gliving secara total. Jadi hutan yang ada tanaman-tanaman pelindung itu nanti dipelihara. Sehingga tidak full dibuka seperti cetak sawah, jadi ada naungan sehingga hutan tidak rusak, ” Ucap Kepala Distan SBT ini, rabu (10/12/2025).
Selain tidak merusak hutan, Sofyan Waraiya mengungkapkan, proses perawatan untuk pengembangan pisang Abaka di SBT ini juga akan lebih mudah untuk dilakukan.
Waraiya menambahkan, Perusahaan dalam melakukan produksinya, limbah pisang Abaka juga dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik dan pakan ternak. Sehingga baginya, pengelolaan pisang Abaka ini akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip ramah lingkungan.
” Perawatannya agak mudah untuk pisang Abaka ini, limbah dari pisang Abaka berupa daun dan batang yang tidak terpakai, dapat digunakan untuk pupuk organik maupun pakan ternak, ” Ungkapnya.
Sekretaris Dinas Pertanian ini mengaku, dalam pengelolaan hutan sebagai lahan pengembangan pisang Abaka di SBT, dapat dipastikan meningkatkan pendapatan Daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat, melalui pemanfaatan hutan maupun penyerapan tenaga kerja.
” Dampak negatif sangat kecil, karena yang perlu diperhatikan hanya masalah lingkungan, tapi kan semua limbah dari pisang Abaka inikan dipakai, jadi kalau mau dibilang dampak positif jauh lebih besar daripada dampak negatifnya, ” Akuinya.
Untuk diketahui, saat ini PT Spice Islands Maluku (SIM) telah melakukan survei lokasi untuk dijadikan sebagai lahan untuk pengembangan pisang Abaka di SBT.
Lokasi yang disurvei PT SIM tersebut sebanyak 3.900 hektare lahan untuk Kecamatan Bula dan Bula Barat, sedangkan di Kecamatan Siwalalat sebanyak 544 hektare lahan yang itu masuk dalam kawasan APL.
” Investasi pisang Abaka bukan saja berdampak positif untuk perusahaan, tapi masyarakat sekitar juga akan mengambil bagian dalam pengembangan pisang Abaka ini. Karena, perusahaan akan menyerap tenaga kerja produktif yang begitu banyak dengan standar gaji UMR, ” Bebernya.(**)

