Kajari SBB Musnahkan Barang Bukti Narkotika

SBB-Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku telah memusnahkan dua (2) barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan pengadilan.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-86/MK/KNL.1701/2025 tanggal 16 Juli 2025, dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho didampingi oleh Plh. Kasi BB dan Para Kasi lainnya serta disaksikan oleh Polres SBB serta Dinas Kesehatan Kabupaten setempat. Bertempat di Kejari SBB, Jalan Desa Niniari, Kecamatan Seram Barat, Jumat (15/8/2025).

Dua Barang bukti yang dimusnahkan antara lain.

1 (satu) lipatan tissue putih berisi plastik bening kecil berisi penggalan benda bening yang berdasarkan hasil laboratorium merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,4 gram (perkara atas nama terpidana Mohlis Pattimura alias Moris).

1 (satu) unit HP merek Samsung model SM8310E warna putih yang di dalamnya disembunyikan gulungan tissue putih berisi plastik bening kecil berisi penggalan benda bening jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,8 gram (perkara atas nama terpidana Sulaiman Talaohu alias Mantex).

Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Seram Bagian Barat. Pemusnahan ini adalah wujud nyata tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum.

“Setiap gram narkotika yang kita musnahkan hari ini berarti satu langkah menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral dan kesehatan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho.(**)