Kasus Striptease di Semarang, Satu Tersangka Ditahan Polda Jateng

JATENG-Polda Jateng menangkap satu tersangka dalam kasus striptease di Semarang, Jawa Tengah. Tersangka yang berinisial YS alias Mami U ditahan karena diduga mengatur aktivitas striptease di sebuah tempat hiburan malam, Mansion KTV & Bar

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

Polda Jateng juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.

Dalam kasus ini sudah sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.” Ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, Minggu (2/2/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

Polda Jateng juga berjanji untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang kesusilaan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang kesusilaan, agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kombes Pol Artanto.

Dalam kasus ini, tersangka YS alias Mami U dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polda Jateng juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga norma kesusilaan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak moral dan etika masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga norma kesusilaan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak moral dan etika masyarakat,” kata Kombes Pol Artanto.(**)