Ambon,Teraslalane.Com-Oknum anggota Polisi Sektor Kawasan Yos Sudarso Ambon (KPYS) yang melakukan penganiayaan terhadap Rizal Serang pada Jumat (20/12/2024), sudah jalani proses hukum. Mereka ditangani Propam Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Oknum anggota Polisi aniaya warga saat ini sudah dalam proses Propam Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.”tegas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S. Luhukay. Sabtu (21/12/2024).
Kata Luhukay, untuk korban sendiri sudah menjalani visum Et Repertum di Rumah Sakit Bhyangkara Ambon untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu,barang bukti berupa video berdasarkan bukti elektronik sudah diamankan,”jelas Luhukay.
Ketiga oknum anggota Polisi Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD sudah diamankan dan ditahan dalam tempat khusus (Patsus).
Kasi Humas menegaskan bahwa memastikan proses hukum tidak pandang bulu.” tegasnya(**).

