AMBON-Tersangka berinisial I.S ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan rumah warga Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
I.S ditetapkan tersangka setelah dilakukannya penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap 33 orang saksi.
Hingga hari ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S.,
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, S.I.K., dalam keterangan pers di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.,pada Sabtu (30/8/2025).
Kombes Dasmin mengungkapkan, tersangka I.S. dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Penetapan ini, menurut Kombes Dasmin, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan kasus secara profesional dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal yang merusak ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 14 orang saksi tambahan pada Senin, 1 September 2025. Tujuh orang di antaranya akan dimintai keterangan ulang untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya adalah saksi baru.
“Kami mengharapkan kerja sama penuh dari saksi yang dipanggil agar proses hukum ini berjalan lancar dan akurat,” tambahnya.(**)

