Penjabat Bupati SBB Achmad Jais Eli Bersama Kepala Kejari Hunipopu Mengecek Kendaraan Roda Empat Hasil Penyitaan dari Pejabat Purna Tugas.
SBB,Teraslalane.Com-Pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, secara optimal telah melakukan pengelolaan terhadap aset-aset daerah yang menimbulkan kerugian daerah. Dengan melakukan penyitaan dari para pejabat yang sudah pensiun sebagai ASN di lingkup Pemda SBB.
Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa aset daerah berupa kendaraan roda dua dan empat yang berhasil disita atas kerjasama Pemda SBB dan Kejaksaan Negeri Daratan Hunipopu.
Aset-aset hasil penyitaan masih dititipkan di Kejaksaan dan sudah dilakukan pengecekan serta melihat secara langsung kondisi aset tersebut oleh Penjabat Bupati SBB Achmad Jais, ia didampingi Sekda SBB Leverne A.Tuasuun, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bambang Tutuko beserta stafnya dan Kabid Aset. Senin (16/12/2024).

Usai pengecekan aset, Penjabat Bupati Achmad Jais Eli mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejari dan jajarannya telah membantu menarik kendaraan roda dua dan empat dari pejabat pensiunan, yang belum sempat mereka kembalikan ke Pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
”Saya sangat mengapresiasi, ini bentuk kolaborasi serta kerjasama yang baik antara Pemda dan Kejari untuk menertibkan aset negara,”ucap orang nomor satu di SBB itu.
Penjabat Bupati SBB bilang, tidak ada niat apa-apa hanya semata-mata untuk menertibkan aset negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.” Dengan ditariknya beberapa kendaraan ini dapat dipakai oleh pejabat yang menduduki jabatan tetapi tidak memiliki kendaraan,”tandasnya.
Menurutnya, kita punya standing anggaran tidak mungkin digunakan untuk penganggaran kendaraan baru, sedangkan kendaraan lama masih tercatat di aset dan ada duplikasinya. Harusnya dihapus baru bisa pengadaan kendaraan baru.
Dengan penarikan ini nantinya dilihat kondisi selanjutnya bagian aset mengadakan pelelangan kendaraan-kendaraan tersebut untuk para pejabat-pejabat dilingkup Pemda SBB dengan menggunakan rencana kerja bank milik daerah (RK BMD).
”Kalau tidak diinput dalam RK BMD, Pemda tidak mungkin melakukan pengadaan serta pelelangan atas kendaraan-kendaraan tersebut,”kata Achmad Jais Eli.

Disampaikannya, Pemerintah daerah akan terus telusuri aset negara agar bisa dimanfaatkan kembali, akan tetapi apabila bentuk fisiknya tidak ada, maka langkah yang diambil adalah penghapusan sebagai mana mekanisme, sebab itu bisa mengganggu keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
”Selama asetnya tercatat, wujudnya tidak ada dan pemeriksaan BPK sampai kiamat pun tidak bisa raih WTP, dan itu sangat sulit jika aset tidak dikelola dengan baik,”cetusnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Hunipopu Bambang Tutuko menyampaikan penarikan aset yang dilakukan Kejari berdasarkan laporan pemberitahuan dari pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangan yang ada ditata usaha negara, dan ada MoU untuk penarikan kendaraan.
Kata dia, kendaraan ini dipergunakan bagi orang yang masih bertugas sehingga dapat di pakai dengan sebaik-baiknya untuk kedinasan.
Diakhir, Ia menghimbau kepada para pejabat yang sudah purna tugas untuk dapat mengembalikan kendaraannya secara baik-baik kepada pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).”imbuhnya(**).

