AMBON-Polda Maluku kembali menetapkan dua tersangka baru di kasus pembakaran rumah warga Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sebelumnya Polda Maluku telah menetapkan satu tersangka atas kasus tersebut.
Memasuki babak baru setelah penyidik memeriksa sebanyak 34 orang saksi dalam rangka mengumpulkan bukti untuk mengungkap para pelaku yang terlibat.
Dalam perkembangan terbaru dari penyelidikan telah mengarah pada penetapan dua orang tersangka. Pada tanggal 31 Agustus 2025, penyidik telah memeriksa seorang saksi dengan inisial A.P. alias U.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, A.P. alias U ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Humas Polda Maluku Kombes Rositah, Selasa 2 September 2025.
Tersangka A.P. alias U kini telah ditahan di Rutan Polda Maluku sejak 1 September 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Rositah, hingga kini telah ada dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial IS yang ditetapkan pada 30 Agustus 2025, namun tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak di bawah umur,” jelas Kabid Humas.
Meski penetapan tersangka terus berjalan, penyidik menghadapi hambatan serius. Sebanyak 14 orang saks 7 saksi baru dan 7 saksi yang sebelumnya telah dipanggil tidak hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Dua pemanggilan telah dilakukan, namun hingga kini tak satu pun dari mereka datang.
“Hingga hari ini tidak ada seorang pun saksi yang datang memenuhi panggilan, baik dari pemanggilan pertama terhadap 7 saksi baru maupun pemanggilan kedua terhadap saksi lainnya,” ungkap Kombes Rositah.
Sikap tidak kooperatif ini sangat disayangkan oleh Polda Maluku. Padahal, keterlibatan saksi sangat vital dalam memperjelas rangkaian kejadian serta mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam insiden yang memicu keresahan masyarakat tersebut.
“Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kabid Humas.(**)

