Polemik Ketua TP-PKK SBB Apel OPD, DPRD Akan Panggil Sekda dan Protokoler Diminta Klarifikasi

SBB,-Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Ny Yeni Rosbayani Asri apelkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten setempat di peringatan Hari Kartini menuai polemik.

Menanggapi polemik tersebut, DPRD Seram Bagian Barat akan mengambil langkah dengan memanggil Sekretaris Daerah dan Bagian Protokoler untuk dimintai penjelasan.

“DPRD akan segera panggil Sekda dan Bagian Protokoler untuk dimintai klarifikasi,” kata Wakil Ketua DPRD SBB Abdul Rauf Latulumamina saat dikonfirmasi media ini lewat telpon selularnya. Rabu (22 April 2026).

“DPRD SBB belum bisa memberikan tanggapan secara detail, Kami belum tahu seperti apa kronologis kejadiannya,”tambah Latulumamina.

Yang jelas, kata Latulumamina ada satu hal yang sangat penting yakni apakah SBB sudah memiliki Peraturan Bupati terkait tata kerja TP-PKK dengan Pemerintah Daerah.

“Sudah ataukah belum Perbup itu,” tanya Latulumamina.

Ini penting, menurut Latulumamina ada yang mengatur itu semua, seperti tertuang dalam Permendagri 36 THN 2020 tentang tata kerja TP-PKK.

Yang mana, disampaikan Latulumamina, dalam pasal 5 menjelaskan, Bupati dan Walikota sebagai pembina TP-PKK wajib menetapkan peraturan tentang tata kerja TP-PKK dengan Pemda.

“Ada pula di pasal 44, yang bunyinya Ketentuan lebih lanjut tentang tata kerja TP-¹PKK di tetapkan dengan peraturan Bupati,”tutur Latulumamina.

Yang terpenting, Sekda SBB dan protokoler akan panggil untuk dimintai klarifikasi. Soal Perbup itu tugas pemerintah daerah dalam hal ini Bupati SBB selaku pembina TP-PKK(**)