SBB-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2024-2025 lewat pandangan pendapat kata akhir fraksi-fraksi.
Dalam pandangan pendapat, semua fraksi memberikan persetujuan terhadap RPJPD 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten SBB.
”Kemudian PERDA tersebut dituangkan dalam surat keputusan Nomor:100.3.3/04/Tahun 2025, tanggal 12 Februari 2025. Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten SBB tentang RPJPD 2025-2045,”demikian disampaikan Ketua DPRD SBB Andarias Hengky Kolly.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD SBB dan didampingi Wakil Ketua DPRD Arifin Podhlan Grisya dan Abdul Rauf Latulumamina, Bertempat di Ruang Paripurna DPRD setempat, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, disampaikan Kolly, dengan sudah disetujui Ranperda RPJPD menjadi Perda diharapkan pada waktu terimplementasi secara baik, guna menjawab kebutuhan berbagai program dan kegiatan pembangunan kedepan, sehingga semuanya dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten SBB.
”Dengan selesainya Ranperda ini, diharapkan kedepan dapat menghasilkan produk-produk hukum daerah yang berkualitas sesuai dengan tuntutan regulasi bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik daerah.”pungkasnya.(**)

