BURU-Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku telah resmi menetapkan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
Penetapan itu berlangsung dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Buru, Bertempat di Aula Hotel Grand Sarah, Kamis (8/5/2025).
Pasangan calon nomor urut 2, Ikram Umasugi dan Sudarmo memperoleh suara 22.408 atau 28,65% dari total suara.
“Keduanya ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Buru tahun 2024.”kata Ketua KPU Buru, Walid Aziz.
Penetapan pasang calon terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPu Nomor: 58 tahun 2025. Dengan Penetapan berita acara Nomor: 140/PY.02.1-BA/8104/2025.(**)

