SBB-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (DPRD SBB) Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD SBB Andreas Hengky Kolly, didampingi Wakil Ketua DPRD Arifin Grisya Podhlan dan Abdul Rauf Latulumamina di Ruang Rapat Gedung SKB, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Senin (4/8/2025), turut hadir Bupati Asri Arman, OPD lingkup Pemda SBB dan anggota DPRD SBB.
Pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD SBB antara lain, fraksi PDI-Perjuangan, NasDem, PAN-Hanura, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar, dan fraksi gabungan Golkar, PPP, serta Gelora.
Ketua DPRD SBB Andreas Hengky Kolly dalam sambutannya mengatakan semua fraksi telah menyatakan pendapat disertai masukan, saran dan catatan-catatan strategis selama pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Dari semua catatan fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi dan pedoman bagi pemda SBB dalam pelaksanaan APBD tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Berbagai saran, kritikan dan masukan yang konstruktif terhadap kinerja Pemda, hendaknya dijadikan sebagai pedoman untuk perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tugas-tugas pemerintah,” kata Kolly. Serta pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan di masa yang akan datang.
Sampai pada pendapat akhir yang telah di sampaikan oleh masing-masing fraksi dan semua fraksi setujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan persetujuan, maka keputusan DPRD SBB tentang persetujuan penetapan atas rancangan peraturan daerah Kabupaten SBB tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 menjadi peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dengan nomor: 900.1.3.6/Tanggal 4 Agustus 2025.”tutur Kolly
Usai itu, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara bersama antara Bupati dan DPRD SBB, selanjutnya DPRD akan melakukan kosultasi ke Pemerintah Provinsi Maluku (**)

