MALUKU,SBB,-Seorang pria berinisial M (52) tahun asal Dusun Lirang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres setempat.
Tersangka (M) ditahan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIT, Atas kasus perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” jelas Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A.,
Kasus persetubuhan ini bermula pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIT. Saat itu, tersangka datang ke rumah korban berinisial WN (14) dan memanggil ibu korban dari depan rumah.
Namun, karena ibu korban sedang dalam kondisi kurang sehat, panggilan tersebut tidak mendapat respons. Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar WN.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban yang saat itu berada di dalam kamar.
Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh ibu korban setelah mendengar suara dari dalam kamar. Ibu korban selanjutnya masuk ke kamar dan melihat langsung tersangka bersama WN.
Setelah kejadian itu, korban (WN) menceritakan kepada ibunya bahwa tersangka sebelumnya juga beberapa kali datang ke rumah ketika kedua orang tuanya sedang berada di luar rumah.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan tersangka berulang kali sepanjang tahun 2026. Namun, korban tidak lagi mengingat secara pasti tanggal maupun bulan kejadian sebelumnya.
Atas kasus ini, Kapolres menegaskan bahwa Polres SBB memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami akan memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak.” kata Kapolres.
“Penyidik akan terus menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” tegas AKBP Refindo.
Tersangka saat ini telah ditempatkan di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/80/VIII/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 31 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/59/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 15 September 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.(**)

