Foto: Yasir Rumbouw, Ketua Umum DPP KONSPERAM
SBT-Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penunjukan Plt Sekda bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan matang, termasuk aspek kompetensi, pengalaman, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggarisbawahi bahwa pengisian jabatan harus dilakukan dengan mempertimbangkan asas meritokrasi, di mana kompetensi dan profesionalisme menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, keputusan Bupati dalam menunjuk Plt Sekda yang saat ini menjabat telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik.
Dalam sistem birokrasi modern, pengangkatan pejabat publik harus berbasis pada prinsip meritokrasi, bukan sekadar faktor asal daerah. Meritokrasi memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh individu yang memiliki kualifikasi, pengalaman, dan keahlian yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Jika seorang pejabat mampu bekerja secara profesional, memiliki integritas tinggi, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, maka tidak ada alasan yang sah untuk menuntut pencopotannya hanya karena ia bukan putra daerah. Menilai seorang pejabat berdasarkan kompetensinya jauh lebih penting daripada membatasi jabatan hanya untuk individu yang berasal dari wilayah tertentu.
Seorang Plt Sekda memiliki tugas utama dalam membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, serta memastikan program pembangunan berjalan dengan efektif. Oleh karena itu, yang seharusnya menjadi fokus utama adalah kinerja dan integritas pejabat yang bersangkutan, bukan asal-usulnya.
Menuntut agar semua jabatan strategis hanya diisi oleh putra daerah justru akan membatasi kesempatan bagi talenta-talenta terbaik yang dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kabupaten SBT harus bersikap terbuka dan inklusif, di mana setiap individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi dapat berkontribusi tanpa dibatasi oleh faktor geografis.
Demonstrasi merupakan hak demokratis warga negara, tetapi harus dilakukan dengan tujuan yang jelas dan berbasis pada argumentasi yang kuat. Jika aksi demonstrasi hanya berlandaskan pada tuntutan primordialisme tanpa mempertimbangkan aspek profesionalisme dan aturan yang berlaku, maka aksi tersebut berpotensi menghambat stabilitas pemerintahan serta merugikan kepentingan masyarakat secara luas.
Pemerintahan yang stabil sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa program pembangunan dapat berjalan dengan baik, pelayanan publik tetap optimal, dan kebijakan daerah dapat diimplementasikan dengan efektif. Oleh karena itu, tindakan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan harus dihindari demi kepentingan bersama.
Jika terdapat keberatan terhadap pengangkatan Plt Sekda, maka sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme administrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mengajukan keberatan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau melalui jalur hukum lainnya adalah cara yang lebih tepat dan konstitusional dibandingkan dengan seruan aksi demonstrasi yang bersifat memaksakan kehendak.
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan baik dan setiap kebijakan yang diambil bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas. Keputusan yang diambil oleh Bupati dalam menunjuk Plt Sekda tentu sudah melalui pertimbangan matang dan bukan sekadar keputusan subjektif.
Sebagai masyarakat yang menginginkan kemajuan daerah, sudah seharusnya kita memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Kritik yang membangun selalu dibutuhkan dalam pemerintahan, tetapi harus didasarkan pada fakta, logika, dan kepentingan bersama, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu.
Oleh sebab itu kami menegaskan bahwa seruan aksi demonstrasi yang menuntut pencopotan Plt Sekda hanya karena ia bukan putra daerah Kabupaten SBT adalah tindakan yang tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pengangkatan pejabat publik harus didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan pada faktor asal daerah.
Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengelola pemerintahan demi kepentingan masyarakat. Keputusan yang diambil terkait penunjukan Plt Sekda harus dihormati selama masih sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk kebaikan daerah.
Mari kita bersama-sama menjaga persatuan, mendukung pemerintahan yang bersih dan profesional, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan demikian, Kabupaten Seram Bagian Timur dapat terus berkembang menjadi daerah yang lebih maju, inklusif, dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya.
Penulis: Yasir Rumbouw, Ketua Umum DPP KONSPERAM

