Akbar Suneth (Pegiat Sosial)
Di banyak wilayah Maluku, termasuk di Seram bagian barat, batas antara hak ulayat dan wilayah administratif sering kali tidak berjalan seiring. Inilah yang terlihat dalam dinamika antara Negeri Luhu dan Loki—sebuah persoalan yang bukan sekadar soal batas tanah, tetapi juga menyangkut legitimasi sejarah, struktur adat, dan pengakuan formal negara.‎‎
Negeri Luhu, dalam banyak catatan sejarah dan tradisi lisan, dikenal sebagai salah satu entitas adat yang memiliki struktur sosial, sistem pela-gandong, serta keterikatan kuat dengan wilayah-wilayah adat seperti Eti, Tala, dan Sapalewa. Dalam konteks ini, hak ulayat bukan sekadar klaim, melainkan bagian dari identitas kolektif yang diwariskan turun-temurun dan diakui dalam praktik adat.
‎‎Di sisi lain, Loki hadir dalam ruang yang lebih kompleks. Klaim sebagai negeri adat seringkali berbenturan dengan fakta bahwa secara struktural, ia tidak memiliki posisi yang jelas dalam tatanan adat besar maupun dalam sistem tiga batang air yang menjadi rujukan penting di wilayah tersebut. Ketiadaan pengakuan dalam struktur adat yang mapan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah klaim ulayat dapat berdiri tanpa legitimasi historis dan kultural yang kuat?‎‎
Namun, realitas administratif negara tidak selalu berjalan selaras dengan sejarah adat. Dalam beberapa kasus, wilayah yang secara adat dianggap bagian dari satu negeri, justru secara administratif berdiri sendiri atau bahkan diakui sebagai entitas baru. Di sinilah potensi konflik muncul—ketika hukum negara memberi ruang, sementara hukum adat mempertanyakan dasar legitimasinya.‎‎
Penting untuk dipahami bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Menolak sepenuhnya klaim Loki tanpa membuka ruang dialog berisiko mengabaikan dinamika sosial yang berkembang. Sebaliknya, menerima klaim tanpa dasar historis dan adat yang jelas juga berpotensi merusak tatanan nilai yang telah lama dijaga oleh negeri-negeri adat seperti Luhu.‎‎
Solusi yang dibutuhkan bukanlah saling menegasikan, melainkan membangun jembatan antara adat dan administratif. Negara perlu hadir sebagai mediator yang adil, dengan melibatkan tokoh adat, sejarawan lokal, dan masyarakat dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi. Pendekatan ini penting agar pengakuan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial dan kultural.‎‎
Pada akhirnya, persoalan antara Luhu dan Loki bukan hanya tentang siapa yang berhak atas tanah, tetapi tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara warisan leluhur dan tuntutan zaman. Jika tidak dikelola dengan bijak, konflik ini bisa menjadi preseden buruk. Namun jika ditangani dengan hati-hati, ia justru bisa menjadi contoh bagaimana adat dan negara berjalan berdampingan dalam saling menghormati.

