MALUKU,SBB,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (DPRD- Pemda SBB) telah menyepakati perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026.
Kesepakatan bersama itu, ditandai dengan penandatangan dokumen oleh Bupati Asri Arman dan Ketua DPRD Andreas Hengky Kolly lewat rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2026.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Sekda SBB dan Sekwan, Bertempat di Ruang Sidang DPRD sementara-SKB, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Selasa (29/9/2026).
Dokumen yang kita sepakati bersama ini telah disusun secara optimal untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang mendesak baik di bidang pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Setelah di sepakati, kata Ketua DPRD selanjutnya kita masih akan berproses untuk pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026, untuk ditetapkan sebagai Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2026 dalam waktu sekat.
“Secepatnya dibahas, dan akan segera kita tetap sebagai Perda APBD Perubahan,”tegas Andi Kolly.
Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD menyampaikan terima kasih kepada badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemda yang telah berupaya secara maksimal untuk membahas perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026.
“Terima kasih pula kepada Bupati, wakil Bupati, Sekda serta seluruh jajaran Pemda atas kerjasama yang telah terjalin selama ini,”ucapnya(**)

