Dua Pelaku Narkoba di Kota Ambon Ditangkap Polda Maluku

Ambon,Teraslalane.Com-Dua pelaku narkoba berhasil di tangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di Kota Ambon, berinisial ARM alias CD dan VJS alias VL.

Pelaku CD berhasil ditangkap di lorong belakang Air Galon Jalan Baru, Kecamatan Sirimau pada Minggu pagi (5/1/2025). Sedangkan tersangka VLR diringkus di depan Dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Selasa malam (7/1/2025).

Kedua pelaku diringkus Direktorat Reserse Polda Maluku ditempat berbeda-beda.CD diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket seberat 0,15 gram.

Sedangkan VLR ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 1,0739 gram.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H,

”Tersangka CD dijerat menggunakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan VLR disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”tutur Aries.

Terhadap kasus ini, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan (**).